Senin, 05 November 2018 22:39 WIB
Ulas Bandung - Siapa yang suka kena razia di jalan? Rasanya pasti nggak enak, apalagi kalau lagi buru-buru.
Nah, kabar terbaru dari Bandung, ada razia dadakan yang digelar oleh Satlantas Polrestabes Bandung.
Razia ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang masih bandel melanggar aturan lalu lintas.
Jadi, kalau kamu nggak mau sial dan kena tilang, cek dulu beberapa titik rawan razia di kota ini!
Razia di Bandung ini bisa dilakukan secara mendadak, jadi nggak ada yang bisa menebak kapan dan di mana razia akan dilakukan.
Baca Juga: Pelayanan Lengkap, Praktis, dan Hemat Waktu SIM Keliling Kabupaten Bandung, Cek Jadwal dan Lokasi untuk 10 Desember 2024
Nah, yang jadi perhatian, ada beberapa pelanggaran yang sering banget ditertibkan.
Salah satunya adalah pengendara yang masih berkendara sambil merokok, yang tentunya sangat berbahaya karena bisa mengganggu konsentrasi di jalan.
Selain itu, kalau kamu nggak pakai helm, bersiap-siap aja kena tilang karena ini adalah pelanggaran yang sudah sering banget diingatkan, tapi masih aja ada yang nggak peduli.
Kalau kamu pakai knalpot bising, siap-siap juga deh karena itu akan menarik perhatian petugas, selain mengganggu ketenangan sekitar.
Baca Juga: 7 Berita Populer Hari Ini: Terungkapnya Drama Penculikan IRT Antapani hingga KPK Bongkar Kasus Smart City Bandung
Nggak cuma itu, pelanggaran lain yang bakal jadi sasaran adalah yang melanggar rambu lalu lintas.
Ini termasuk yang nyelonong di lampu merah atau nggak mematuhi tanda berhenti di zebra cross.
Selain itu, jangan pernah lupa untuk selalu membawa dan memasang TNKB yang sah di kendaraan kamu.
Kalau nggak, pasti bakal kena razia.
Razia adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk melakukan inspeksi atau pemeriksaan mendadak terhadap suatu tempat atau orang dengan tujuan tertentu, seperti penegakan hukum, keamanan, atau kepatuhan terhadap aturan atau peraturan tertentu.
Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali tilang manual kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran di jalan. Ke depannya akan mengombinasikan antara tilang manual dan ETLE.
Masyarakat dilarang mendorong motor dengan memakai kaki dari samping atau akrab dikenal 'stut motor'. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Peniadaan razia kendaraan dilakukan untuk mendukung imbauan pemerintah kepada masyarakt untuk melakukan social distancing.
Dalam video tersebut, pemuda itu memegang kedua tangan Martha sembari menangis dan memohon agar tidak dibawa ke Polda Metro.
Operasi keselamatan 2018 ini sendiri, bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.
2. Siang (10.00 – 12.00 WIB)
Saatnya makan siang, tetapi jangan sampai lupa dengan keselamatan!
Di waktu ini, kamu harus tetap fokus dan jangan asal parkir ya!
3. Sore (15.00 – 17.00 WIB)
Waktu pulang kerja! Antrean kendaraan biasanya padat, jadi jaga sikap berkendara dan tetap perhatikan rambu-rambu.
4. Malam (22.00 – 24.00 WIB)
Operasi juga akan dilakukan pada malam hari. Jadi, jangan pikir malam adalah waktu bebas berkendara.
Pastikan semua kelengkapan berkendara kamu, seperti lampu dan spion, berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Cek 20 Titik Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu Biar Nggak Kena Tilang!
5. Dini Hari (03.00 – 05.00 WIB)
Walaupun sepi, pelanggaran tetap saja bisa terjadi.
Pengawasan ketat akan dilakukan pada jam-jam ini, jadi tetap waspada, ya!
Titik Strategis Penindakan
Berbicara tentang lokasi, ada beberapa titik strategis di Kota Bandung yang jadi fokus penindakan. Berikut ini adalah daftar lokasi yang wajib kamu tahu:
- Wilayah Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pelajar Pejuang, ITC Kebon Kalapa, dan sekitarnya.